Cek Jadwal Kerja ASN Banyumas Selama Puasa Bulan Ramadhan 2024, Jam Operasional Pemkab Banyumas Senin Jumat

8 Maret 2024, 12:16 WIB
Jam kerja ASN Banyumas selama Ramadhan 2024 berubah, Cek Jadwal /Humas Pemkab Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Selama bulan Ramadhan 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Cek Jadwalnya jam operasional Pemkab Banyumas di sini.

Pengaturan jam kerja selama Bulan Ramadhan 2024 atau bulan puasa tersebut mendasari Surat Edaran Sekda Kabupaten Banyumas Nomor 000.8/13/IV/2024 tentang Penetapan Jam Kerja atau jam operasiona selama Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Plt Sekda Banyumas Junaidi mengatakan sebelum bulan Ramadhan 20204, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 07.15 hingga pukul 15.30, dan Jumat dimulai 07.15 dan pulang 15.15.

"Sedangkan selama bulan Ramadhan 2024, jam kerja ASN lingkungan dan Jam operasional Pemkab selama Senin-Kamis menjadi mulai pukul 07.30-14.45. Sedangkan pada hari Jumat, mulai pukul 07.30-11.00," katanya.

Baca Juga: Ini 30 Upacan Selamat Ramadan 1445 H, Kata-kata Menyambut Bulan Suci Ramadhan yang Formal dan Syahdu

Junaidi menambahkan, pengaturan jam kerja selama puasa itu mendasari Surat Edaran Sekda Kabupaten Banyumas Nomor 000.8/13/IV/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Menurutnya ada pengurangan jam kerja selama sepekan sebanyak 5 jam. Pengurangan jam kerja tersebut agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 20203.

"Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan jam kerja efektif 1 (satu) minggu selama bulan Ramadhan yaitu 32,5 jam (tiga puluh dua jam, tiga puluh menit)," tambahnya.

Baca Juga: 20 Pantun Minta Maaf Sebelum Bulan Ramadhan 2024, Ada yang Lucu hingga Menyentuh Hati

Meski pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah ada pengurangan waktu, dan ASN sebagian besar melaksanakan ibadah puasa, Pj Sekda minta, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ketentuan jam kerja ASN Banyumas ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan hingga berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, sesuai ketetapan dari Pemerintah," tambahnya.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Humas Pemkab Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler