11 Tersangka Kasus Narkoba Jalani Proses Hukum di Polresta Cilacap, CEK Jeratan Hukumnya

29 Maret 2024, 15:26 WIB
11 Tersangka Kasus Narkoba Jalani Proses Hukum di Polresta Cilacap, CEK Jeratan Hukumnya /Portal Purwokerto/Adi Purwady/

PORTAL PURWOKERTO - Sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika dan obatan-obatan (narkoba) terlarang dan berbahaya saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Cilacap.

Mereka tertangkap selama kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang berlangsung selama 20 hari dan berakhir pada 25 Maret kemarin.

Para tersangka itu diamankan dari sejumlah lokasi dengan kasus narkotika maupun peredaran obat-obatan berbahaya.

3 diantaranya terjerat kasus narkotika dengan para tersangka sebagai berikut:

- Heri Santosa yang tercatat sebagai warga Purwokerto Timur dengan barang bukti sabu seberat 1,83 gram.

- Dastin Leman, warga Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah

- Idam Setyawan Hudha warga Kelurahan Tegalreja Cilacap Selatan yang tertangkap bersama Dastin dengan barang bukti tembakau sintetis sebesar 0.98 gram.

- Andi Purnama warga Desa Matenggeng Dayeuhluhur dan Edy Kusyono warga Desa Matenggeng Dayeuhluhur.

Mereka ditangkap karena kepemilikan sejumlah tanaman ganja baik dalam pot maupun polybag.

Berikut para tersangka peredaran obat-obatan berbahaya yakni:

Baca Juga: 5 Tahun Vakum Pasar Murah Digelar Pemkab Cilacap, Sambut Lebaran di Semua Kecamatan

- Maden Hendra warga Desa Adiraja, Adipala dengan barang bukti 912 butir DMP Nova

- Esilia Candra Dewi, warga Kelurahan Sidanegara Cilacap tengah, dengan barang bukti pil alprazolam, riklona dan calmet alprazolam yang berjumlah puluhan butir.

- Rohul Ray warga Cilacap Selatan yang ditangkap karena kepemilikan 60 butir obat warna silver dan 5 butir obat silver bergaris hijau.

- Rulli Faidan warga Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah yang juga kedapatan memiliki barang bukti butiran pil calmet alprazolam, frixitas alprazolam dan jenis lainnya.

- Anggus Julianto warga Kelurahan Donan Cilacap Tengah, juga kedapatan memiliki ratusan butir pil-pil tersebut.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono sebelumnya menggelar pers rilis hasil Operasi Pekat Candi 2024 didalamnya termasuk hasil pengungkapan kasus narkoba ini.

Para tersangka ini bakal dijerat dengan beberapa pasal :

- Undang-Undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009
- UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus narkotika tersangka dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.

Ini belum termasuk sanksi denda. Pasal 111 UU Narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Pasal 112 menyebut ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 milyar.

Sedangkan UU tentang Kesehatan dalam beberapa pasal menyebut ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda uang 5 miliar.

Semendata pasal 62 UU Psikotropika menyebut ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler