Sat Lantas Polresta Banyumas Lakukan Ramp Check, Cegah Laka Lantas Bus Pariwisata

24 Mei 2024, 21:35 WIB
Ilustrasi jalan di tepi tebing/freepik.com/@produksi pv. Sat Lantas Polresta Banyumas Lakukan Ramp Check, Cegah Laka Lantas Bus Pariwisata /

 

PORTAL PURWOKERTO - Petugas gabungan yang terdiri dari Sat Lantas Polresta Banyumas, Bapenda, Jasa Raharja dan Dishub Kabupaten Banyumas mendatangi sejumlah PO Bus yang ada di Kabupaten Banyumas. 

 

Kedatangan mereka untuk memastikan semua PO Bus di Kabupaten Banyumas armadanya dalam kondisi layak untuk beroperasi, Sabtu 18 Mei 2024 pagi.

“Kami melakukan ram cek dilaksanakan secara serentak di Jateng, mengingat banyak kejadian laka lantas di wilayah lain terutama kecelakaan yang melibatkan kendaraan bus yang mengakibatkan korban fatal meninggal dunia," jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, S.H., S.I.K., M.H.

 

"Ini sebagai bentuk untuk kontrol bus-bus di tempat kita agar siap digunakan di jalan untuk melayani masyarakat,” lanjutnya.

 

Kasat kegiatan ini sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir pasca kejadian kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater Subang beberapa waktu lalu. Ada empat PO Bus yang telah dilakukan pengecekan sebelumnya dan hari ini ada tiga PO bus yang dilakukan pengecekan.

 

“Hari ini ada tiga tempat yang kami lakukan pengecekan kelayakan kendaraannya yakni di PO Sinarmas, Kupu Ayu, dan Efisiensi,” ujarnya.

Baca Juga: Nama R Ruli Adi Mencuat, 4 Kabupaten Banyumas Raya Lirik Potensi Jadi Bupati di Pilkada 2024

 

Dari hasil pengecekan armada PO Sinarmas hampir semua armada dinyatakan layak jalan. 

 

“POS Sinarmas sudah mempunyai sertifikasi dari Kementrian Perhubungan. Sehingga kami berharap seluruh PO Bus di wilayah Banyumas juga sudah memiliki sertifikasi seperti yang dipunyai oleh PO Sinarmas. Sehingga bus dari mulai persiapan berangkat, di jalan sampai ke pangkalan sudah ada SOPnya,” kata dia.

 

Jika ditemukan adanya pelanggaran pada PO bus ada berbagai sanksi yang bisa dikenakan bahkan paling berat sampai adanya sanksi penutupan PO itu sendiri.

 

“Ada sanksi baik pidana maupun teguran juga ada. Nanti kita cek kesalahannya dimana, baru bisa kita tentukan sanksinya seperti apa. Untuk sanksi penutupan PO kita harus koordinasikan dengan pihak lain, karena itu bukan wewenang kami,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Kabupaten Banyumas, Pujar Seno mengungkapkan bahwa untuk kegiatan ram cek rutin biasanya dilaksanakan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

 

“Untuk saat ini kita mendukung kegiatan dari Sat Lantas Polresta Banyumas, karena kita yang punya tenaga teknis untuk ram cek,” kata dia.

 

Menurutnya, untuk hasil pengecekan di PO Sinarmas tidak ditemukan adanya kondisi kendaraan yang membahayakan penumpang. Namun, pihaknya tetap mengimbau kepada pemilik PO untuk selalu rutin dalam melakukan pengecekan kendaraan baik sebelum maupun sesudah beroperasi.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler