Warga Cilacap WAJIB PAHAM! Hajatan Pakai Jalan Raya Harus Bayar Retribusi, INI Aturannya

- 24 Juni 2024, 15:00 WIB
Aturan Hajatan Pakai Jalan Raya Harus Bayar Retribusi. *
Aturan Hajatan Pakai Jalan Raya Harus Bayar Retribusi. * /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Saat menggelar hajatan, tidak sedikit warga Cilacap yang menggunakan jalan raya untuk mendirikan tratag alias tarub.

Berdirinya tarub diatas bahu jalan, sering dikeluhkan warga karena mengganggu arus lalu lintas.

Disamping mengancam keselamatan jiwa baik para tamu undangan atau orang yang terlibat dalam kegiatan hajatan tersebut.

Karenanya, Pemkab Cilacap pun menerbitkan aturan berupa Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: MERESAHKAN Warga! Sarang Penjahat dan Tempat Mesum Majenang Dibongkar Polresta Cilacap

Perda ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap Nomor : 974.2/0977/17 tanggal 26 April 2024.

Dalam surat ini ditegaskan, setiap pendirian tenda/ tratag/ bangunan darurat dan sejenisnya yang dilakukan oleh warga atau kelompok masyarakat saat ini dikenakan retribusi daerah.

Khususnya yang berada di atas jalan kabupaten atau jalan lingkungan milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baik untuk kegiatan hajatan atau perkumpulan, pertemuan dan acara lain bahkan termasuk bila mendirikan bangunan darurat dan sejenisnya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah