Warga Cilacap WAJIB PAHAM! Hajatan Pakai Jalan Raya Harus Bayar Retribusi, INI Aturannya

- 24 Juni 2024, 15:00 WIB
Aturan Hajatan Pakai Jalan Raya Harus Bayar Retribusi. *
Aturan Hajatan Pakai Jalan Raya Harus Bayar Retribusi. * /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

Lalu berapa besarnya retribusi yang harus dibayarkan?

Besarnya retribusi pemakaian tanah milik Pemkab Cilacap seperti diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Untuk pendirian tenda/ tratag/ bangunan darurat dan sejenisnya dihitung dengan ukuran per meter persegi dan lama waktu penggunaan dalam hari.

Tarif retribusinya adalah Rp 2.000 per meter persegi per hari.

Untuk mengurus ijin pemakaian tanah milik Pemkab Cilacap ini, warga diberikan akses untuk alur perizinannya.

- Menghubungi kantor DPUPR Kabupaten Cilacap: (0282) 545603
- Petugas Penarik Retribusi :
- Sodikin: 0852 2735 8853
- Paryanto: 0856 4794 2367

Dengan terbitnya aturan ini diharapkan masyarakat lebih tertib saat mendirikan tenda dan menggunakan tanah milik Pemkab Cilacap.

Terutama saat musim hajatan yang kerap dianggap mengganggu arus lalu lintas karena mendirikan tratag di atas bahu jalan raya.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah