Retribusi Naik Ratusan Persen, Pedagang Pasar Wangon Banyumas Tolak Kenaikan, Kapolsek Wangon Beri Mediasi

- 28 Juni 2024, 20:41 WIB
Ilustrasi Pasar Wangon beberapa waktu lalu. Naik Drastis, Pedagang Pasar Wangon Tolak Kenaikan Retribusi, Kapolsek Wangon Beri Mediasi
Ilustrasi Pasar Wangon beberapa waktu lalu. Naik Drastis, Pedagang Pasar Wangon Tolak Kenaikan Retribusi, Kapolsek Wangon Beri Mediasi /Kharisma Muhammadiyah/

PORTAL PURWOKERTO - Pedagang Pasar Wangon, Banyumas, mengikuti audiensi dengan pihak Polsek Wangon dan Kepala Pasar Wangon pada hari Jumat, 28 Juni 2024, untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap kenaikan retribusi pasar yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono, SSos Kepala Pasar Wangon Karno, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Wangon Abdul Kohar, perwakilan Paguyuban Pasar Wangon Robi Arif Rahman serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Banteran.

Dalam audiensi tersebut, Karno, selaku Kepala Pasar Wangon, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan peraturan yang telah ditetapkan. Kenaikan retribusi ini memang tertuang dalam Perda Nomor 01 Tahun 2024 dan Pasar Wangon merupakan pasar terakhir di Kabupaten Banyumas yang belum menerapkannya. Oleh karena itu, mulai tanggal 1 Juli 2024, Perda tersebut akan diberlakukan di Pasar Wangon.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Wangon Abdul Kohar menyampaikan bahwa penolakan ini didasari karena kondisi pasar saat ini sedang sepi pembeli dan terdesak oleh gempuran pasar modern dan penjualan online. Kenaikan retribusi dikhawatirkan akan semakin memberatkan para pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono mengimbau agar para pedagang tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Ia juga menyarankan agar pihak pengelola pasar melakukan sosialisasi yang lebih gencar kepada para pedagang terkait dengan Perda tersebut.

Lebih lanjut, AKP Wawan juga mengingatkan agar para pedagang yang ingin menyampaikan aspirasi harus memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengamanan dan mengantisipasi adanya hal-hal yang dapat mengganggu jalannya kegiatan.

Baca Juga: Bupati Kebumen Upayakan Bebaskan Retribusi Bagi Nelayan, Cek Besaran Tarif Retribusi-nya

Audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa perwakilan dari Paguyuban Pedagang Pasar se Kabupaten Banyumas akan menghadap kepada Pj Bupati Banyumas pada hari Senin, 1 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan kenaikan retribusi pasar tersebut.

Retribusi Pasar Naik Ratusan Persen? 

Suasana mediasi di Pasar Wangon Banyumas
Suasana mediasi di Pasar Wangon Banyumas

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah