Bupati Kebumen Upayakan Bebaskan Retribusi Bagi Nelayan, Cek Besaran Tarif Retribusi-nya

- 19 Januari 2024, 17:47 WIB
Ilustrasi kapal nelayan China
Ilustrasi kapal nelayan China /greenqueen.com.hk

PORTAL PURWOKERTO – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto saat ini tengah mengupayakan pembebasan tarif retribusi tempat pelelangan ikan bagi para nelayan.

Upaya yang dilakukan Bupati Kebumen menyasar kepada nelayan dengan penghasilan Rp0 sampai Rp1 juta, dimana hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Undang-undang Cipta Kerja mengharuskan peraturan seperti Peraturan Daerah (Perda) yang berada di bawahnya untuk tidak bertentangan dan bisa menyesuaikan dengan aturan di atasnya.

Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di atur pada Perda Nomor 11, dimana tercantum tidak boleh mengatur presentase retribusi dari tempat pelelangan ikan.

Bupati Kebumen menuturkan jika dulu Perda mencatat bahwa berapa pun hasil tangkapan ikan nelayan maka harus dikenakan retribusi untuk pendapatan daerah minimal 0,19%.

Baca Juga: Hujan Angin Sebabkan Pohon Tumbang di Kebumen, Timpa 2 Rumah Warga

"Misalkan ada yang dapat Rp200 ribu, Rp500 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta, itu dulu tetap kena retribusi. Kalau sekarang sudah nggak bisa dipukul rata," ujar Bupati Kebumen di keterangannya, Kamis 18 Januari 2024.

Karena hal inilah Bupati Kebumen tengah berusaha agar nelayan tidak dikenakan tarif retribusi untuk hasil tangkapan ikan dari Rp0 – Rp500 ribu.

Sedangkan, retribusi sebesar Rp30 ribu dikenakan untuk nelayan dengan hasil tangkapan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta, dan dari Rp1 juta ke atas berlaku kelipatan hanya Rp2.500.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah