Polres Kebumen Komitmen Upayakan Kebumen Zero Knalpot Brong di Tahun 2024

- 8 Januari 2024, 19:12 WIB
Polres Kebumen Komitmen Upayakan Kebumen "Zero" Knalpot Brong di Tahun 2024
Polres Kebumen Komitmen Upayakan Kebumen "Zero" Knalpot Brong di Tahun 2024 /Humas Polres Kebumen /

 

PORTAL PURWOKERTO – Polres Kebumen kembali menertibkan pengguna motor dengan knalpot brong yang masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sendiri mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan Polres Kebumen saat kunjungannya ke Mapolres Kebumen pada Senin 8 Januari 2024.

Bupati Kebumen berpendapat bahwa penggunaan knalpot brong saat ini sudah banyak berkurang dibandingkan dengan beberapa waktu lalu.

"Di Kabupaten Kebumen, langkah kepolisian luar biasa. Setelah dilakukan penertiban knalpot brong, saat ini sudah tidak seperti sebelumnya," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Baca Juga: Rumah Warga Karanganyar Kebumen Ambruk Usai Tertimpa Pohon Jati yang Tumbang

Data Knalpot Brong di Kebumen

Tercatat sejak tanggal 1-8 Januari 2024, berdasarkan data dari Sat Lantas Polres Kebumen terdapat sebanyak 103 pelanggar dan 352 teguran kepada pelanggar lainnya.

Dan sebanyak 2.072 pelanggaran merupakan total pelanggaran knalpot brong di sepanjang tahun 2023 lalu. Atas dasar angka tersebutlah, Sat Lantas Polres Kebumen terus melakukan penindakan terhadap knalpot brong.

Pelanggaran penggunaan knalpot brong akan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x