Warga Cilacap WAJIB PAHAM! Hajatan Pakai Jalan Raya Harus Bayar Retribusi, INI Aturannya

24 Juni 2024, 15:00 WIB
Aturan Hajatan Pakai Jalan Raya Harus Bayar Retribusi. * /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Saat menggelar hajatan, tidak sedikit warga Cilacap yang menggunakan jalan raya untuk mendirikan tratag alias tarub.

Berdirinya tarub diatas bahu jalan, sering dikeluhkan warga karena mengganggu arus lalu lintas.

Disamping mengancam keselamatan jiwa baik para tamu undangan atau orang yang terlibat dalam kegiatan hajatan tersebut.

Karenanya, Pemkab Cilacap pun menerbitkan aturan berupa Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: MERESAHKAN Warga! Sarang Penjahat dan Tempat Mesum Majenang Dibongkar Polresta Cilacap

Perda ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap Nomor : 974.2/0977/17 tanggal 26 April 2024.

Dalam surat ini ditegaskan, setiap pendirian tenda/ tratag/ bangunan darurat dan sejenisnya yang dilakukan oleh warga atau kelompok masyarakat saat ini dikenakan retribusi daerah.

Khususnya yang berada di atas jalan kabupaten atau jalan lingkungan milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baik untuk kegiatan hajatan atau perkumpulan, pertemuan dan acara lain bahkan termasuk bila mendirikan bangunan darurat dan sejenisnya.

Lalu berapa besarnya retribusi yang harus dibayarkan?

Besarnya retribusi pemakaian tanah milik Pemkab Cilacap seperti diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Untuk pendirian tenda/ tratag/ bangunan darurat dan sejenisnya dihitung dengan ukuran per meter persegi dan lama waktu penggunaan dalam hari.

Tarif retribusinya adalah Rp 2.000 per meter persegi per hari.

Untuk mengurus ijin pemakaian tanah milik Pemkab Cilacap ini, warga diberikan akses untuk alur perizinannya.

- Menghubungi kantor DPUPR Kabupaten Cilacap: (0282) 545603
- Petugas Penarik Retribusi :
- Sodikin: 0852 2735 8853
- Paryanto: 0856 4794 2367

Dengan terbitnya aturan ini diharapkan masyarakat lebih tertib saat mendirikan tenda dan menggunakan tanah milik Pemkab Cilacap.

Terutama saat musim hajatan yang kerap dianggap mengganggu arus lalu lintas karena mendirikan tratag di atas bahu jalan raya.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler