Tersangka Kasus Mutilasi di Kalimalang Bekasi Jalani 35 Adegan Rekonstruksi dengan Peran Pengganti

- 17 Desember 2020, 00:25 WIB
Rekonstruksi oleh anggota Polda Metro Jaya terkait kasus mutilasi yang jasadnya ditemukan di Kalimati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rekonstruksi oleh anggota Polda Metro Jaya terkait kasus mutilasi yang jasadnya ditemukan di Kalimati, Kota Bekasi, Jawa Barat. /Foto: PMJ News/

PORTAL PURWOKERTO - Tersangka kasus mutilasi Bekasi, A (17) si Manusia Silver melakukan rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi kepada Dony Saputra (24), pada Rabu, 16 Desember 2020.

Rekonstruksi dilakukan di empat tempat yang berbeda. Ada sebanyak 35 adegan yang diperlihatkan oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Kanit I Resmob AKP Herman Edco Simbolon di lokasi rekonstruksi di Kota Bekasi, Jawa Barat mengatakan jika dalam rekonstruksi tersebut menggunakan peran pengganti tersangka A.

Baca Juga: Innalilahi Warga Cilacap jadi Korban Mutilasi di Bekasi, Apa Motif Pembunuhannya?

"Untuk tersangka A menggunakan peran pengganti karena yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur," ujarnya.

AKP Herman mengatakan hasil rekonstruksi menunjukkan seluruh keterangan yang dibeberkan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah sesuai dengan fakta lapangan.

"Tidak ada fakfa yang dibantah, semua sesuai pengakuan pelaku," katanya.

Baca Juga: Identitas Mayat Korban Mutilasi di Kalimalang Bekasi Diketahui, Ternyata Warga Cilacap

Tersangka A yang berprofesi sebagai pengamen manusia silver ini tega memutilasi Dony warga Desa Mululyasari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap ini, diduga karena sakit hat. Karena oleh korban berkali-kali dipaksa melakukan hubungan seks sesama jenis.

Herman juga menyampaikan pelaku sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dan penyidik kini tengah menunggu hasilnya.

"Tersangka A juga saat ini dalam kondisi sehat, dan telah didampingi juga oleh pengacara dan KPAI," katanya.

Baca Juga: Keluarga Berharap Jenazah Korban Mutilasi di Bekasi Segera Dipulangkan ke Cilacap

Adapun tersangka A kini terancam hukuman mati akibat perbuatannya melakukan pembunuhan berencana.

"Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP Pembunuhan diawali dengan rencana, ancaman maksimal hukuman mati," ungkap Herman.

Sebelumnya, warga Kota Bekasi dihebihkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di Kalimalang. Potongan tubuh tersebut tanpa kepala, kaki dan tangan kiri. Selanjutnya tanhan kiri diketahui di tempat pembuangan sampah.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Warga Majenang Berusia 17 Tahun, Kesal Karena Sering Disodomi

Setelah diselidiki dari sidik jari, polisi berhasil menemukan identitas serta alamat rumah korban pria berinisial DS berusia 24 tahun.

Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Bekasi kemudian menangkap seorang pengamen manusia silver yang diduga sebagai pelaku mutilasi yang membuang jasad korbannya ke Kalimalang, Kota Bekasi. A ditangkap saat sedang bermain PlaySation.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x