PORTAL PURWOKERTO - Sekitar 60 ribu dari 1.8 juta penduduk Banyumas Jawa Tengah akan meninggal karena covid 19 jika tidak dijaga dengan aturan penegakan protokol kesehatan (prokes) selama diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau PPKM Jawa Bali yang berlangsung selama berjilid jilid.
Penduduk Banyumas berdasarkan data BPS 2020 mencapai 1.8 juta jiwa. Jika selama pandemi tidak ada penegakan prokses selama pandemi hingga muncul aturan PPKM Jawa Bali maka sebanyak 1.6 juta jiwa warga Banyumas positif covid.
"Dari 1.6 juta jiwa yang positif covid di prediksi 60 ribu penduduk Banyumas akan meninggal. Itu akan terjadi jika pemerintah melakukan pembiaran, atau tidak ada penegakan aturan prokes, seperti isolasi mandiri, penyekatan mobilitas penduduk, larangan berkerumun, wajib masker selama PPKM Jawa Bali," kata Bupati Banyumas Ahmad Husein dalam sambutan acara HUT PWI di balai wartawan Banyumas Selasa 9 Februari 2021.
Saat ini kasus covid di Banyumas terus menurun hanya 5 persen warga Banyumas yang menjadi pasien covid.
Hal tersebut karena ada aturan, ada rambu yang mengatur untuk melindung warganya. Aturan dibuat melindungi warganya dari kematian massal karena covid.
Oleh karena dia meminta kesadaran warga untuk memahami kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi warganya.
"Hal itu juga menjadi tugas wartawan yang tergabung dalam PWI Banyumas untuk ikut mengedukasi membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penegakan aturan," tambah Bupati didampingi Wakil Bupati Banyumas Sadewo
Dalam kesempatan tersebut Bupati Husein mengucapkan
Selamat ulang tahun kepada insan pers. "Semoga jalinan kerja sama antara wartawan dengan pemkab Banyumas jangn sampai pudar karena, covid,"tambah Bupati Banyumas yang juga menyinggung soal keberhasilan Jateng di Rumah Saja di tengah PPKM Jawa Bali tidak lepas dari kerja keras wartawan.
"Mari bekerja bersama, untuk kesejahteraan dan agar kita berguna untuk masyarakat," kata Bupati Husein.***