PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah Pusat menyatakan bahwa PPKM Jawa Bali di Banyumas berakhir tanggal 8 Februari 2021 yang akan digantikan dengan PPKM Mikro pada tingkat desa.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa PPKM Mikro sebagai pengganti PPKM Jawa Bali juga akan dilaksanakan di Banyumas.
Pelaksanaan PPKM Mikro di Banyumas yang merupakan pengganti PPKM Jawa Bali diungkapkan Bupati Husein dalam akun Instagram pribadinya pada Minggu, 7 Februari 2021, malam.
“Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa PPKM Jawa Bali telah berakhir tanggal 8 Februari, diganti dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus 2019,” kata Bupati Banyumas yang dikutip dari laman Instagramnya.
Ia menambahkan bahwa warna-warna zona akan ditetapkan untuk setiap RT selama pelaksanaan PPKM Mikro untuk mengidentifikasi angka kasus Covid-19 yang ada di lingkup terkecil Kabupaten Banyumas.
“Supaya lebih fokus dan lebih terlaksana dan tereksekusi sampai dengan ke tingkat desa, RW,dan RW dengan membuat zona-zona sampai tingkat RT,” jelas Bupati Banyumas.
“Zona hijau adalah kalau di tingkat RT tidak ada kasus (Covid-19) sama sekali. Zona kuning ada sampai 5 rumah dengan kasus positif (Covid-19) selama 7 hari terakhir. Zona oranye 6-10 rumah kasus positif selama 7 hari terakhir. Kemudian Zona merah lebih dari 10 kasus positif dalam 7 hari terakhir,” lanjutnya.