Bupati Banyumas dan juga instansi terkait akan membahas hal ini lebih jelasnya pada Senin, 8 Februari 2021 sembari menunggu aturan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, kami sedang menunggu dari (Pemerintah) Pusat dan Provinsi,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa meski menurut keterangan Pemerintah Pusat PPKM Jawa Bali berakhir pada Senin, di Banyumas aturan PPKM yang telah diberlakukan akan tetap dilanjutkan.
“Untuk tingkat Kabupaten, PPKM yang dahulu diberlakukan tetap dilanjutkan. Seperti misalnya WFH sebesar 50 persen, belajar mengajar daring, dan seterusnya sebagaimana yang telah lalu akan tetap dilanjutkan,” tambah Bupati Banyumas.
PPKM Jawa Bali yang diganti dengan PPKM Mikro di tingkat desa hingga tingkat RT diharapkan dapat lebih menekan angka perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah Banyumas.***