Misteri Bayi di Sungai Serayu Terungkap, Pelakunya Ibu Muda yang Malu Akibat Anak Hasil Hubungan Gelap

- 5 Maret 2021, 14:19 WIB
RA (23) warga Kecamatan Mandiraja diamankan Polres Banjarnegara karena membuang anaknya sendiri pada 26 Desember 2020.
RA (23) warga Kecamatan Mandiraja diamankan Polres Banjarnegara karena membuang anaknya sendiri pada 26 Desember 2020. /dok Polres Banjarnegara

Baca Juga: Tahukah Kamu yang Termasuk Rukun Puasa Adalah Hal-Hal Berikut Ini?

Selanjutnya sekira pukul 4.30 WIB tersangka pergi naik ojek motor menuju arah Tapen, dan sekira pukul 5.15 WIB tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica. Dia pun menuju ke jembatan, dan kemudian membuang mayat bayi ke sungai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA disangkakan pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah