PPKM Mikro di Banjarnegara Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

- 9 Maret 2021, 16:40 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono memberikan sambutan dalam acara HUT Banjarnegara ke 450 Tahun. Sejak 9 Maret 2021, PPKM Mikro di Banjarnegara diperpanjang hingga 22 Maret 2021
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono memberikan sambutan dalam acara HUT Banjarnegara ke 450 Tahun. Sejak 9 Maret 2021, PPKM Mikro di Banjarnegara diperpanjang hingga 22 Maret 2021 /Tangkapan Layar Youtube Pemkab Banjarnegara/


PORTAL PURWOKERTO - PPKM Mikro di Banjarnegara diperpanjang hingga 22 Maret 2021 yang merupakan tindak lanjut hasil Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan secara daring di Ruang Rapat Bupati pada Senin, 8 Maret 2021.

Rapat virtual ini merupakan tindak lanjut Provinsi Jawa Tengah menanggapi instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang PPKM Mikro.

Diketahui bahwa Di Jawa Tengah, PPKM Mikro ini akan diterapkan di 35 kabupaten/kota dan berlaku mulai tanggal 9 – 22 Maret 2021 termasuk Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Misteri Bayi di Sungai Serayu Terungkap, Pelakunya Ibu Muda yang Malu Akibat Anak Hasil Hubungan Gelap

“PPKM ini akan diberlakukan hingga tingkat desa/kelurahan di RT dan RW bersamaan dengan PPKM tingkat kabupaten/kota,” kata Gubernur Ganjar yang memimpin rapat pada Senin.

Ganjar juga berpesan, untuk perkuat tracing oleh Puskesmas dan Satgas Jogo Tonggo serta para relawan dalam pelaksanaan PPKM mikro ini.

Terkait PPKM Mikro Banjarnegara yang diperpanjang, Bupati Budhi Sarwono menandatangani Surat Edaran tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Pandemi Corona Membuat Pertumbuhan Ekonomi Banjarnegara 2020 Mengalami Perlambatan

Surat Edaran tersebut diunggah dalam laman Instagram Kabupaten Banjarnegara Selasa siang.

Dalam Surat Edaran ini, aturan yang diberlakukan tidak jauh dari aturan yang telah ada.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x