1. Jam operasional restoran dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen total ruangan.
2. Tempat pariwisata boleh dibuka dengan prosentase pengunjung yang diatur yakni hanya 30 persen dan buka hingga pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: HUT Banjarnegara 450 Tahun, Gus Miftah: Corona Mungkin Akan Selesai Akhir Tahun 2021
3. Hajatan diperbolehkan untuk diselenggarakan dengan kapasitas 30 persen dari total kapasitas gedung
4. Zona warna untuk area tingkat desa hingga RT akan dilaksanakan berdasarkan angka kasus positif Covid-19.
5. Jam operasional pasar tradisional hingga 15.00 WIB.
6. Pengaturan jam kerja atau shift harus dilakukan perusahaan atau industri termasuk jam masuk, pulang, dan jam istirahat.
Selain itu, ada beberapa aturan lainnya terkait PPKM Mikro di Banjarnegara yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021 yang dapat disimak dalam akun Instagram Kabupaten Banjarnegara tersebut.***