PORTAL PURWOKERTO – Rencana pelaksanaan E-Tilang atau ETLE yang akan diberlakukan di wilayah Kabupaten Cilacap dimulai setelah program tersebut diluncurkan oleh pihak terkait.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Cilacap, AKP Indri Endrowati, kepada Tim Portal Purwokerto pada Rabu, 10 Maret 2021.
“Untuk launching yang ada, serentak akan dilaksanakan oleh Dirlantas pada tanggal 17 Maret 2021,” kata AKP Indri.
ETLE atau E-Tilang tersebut menggunakan kamera CCTV dan juga kamera portable yang ada di kendaraan mobile sebagai bagian dari pengawasan.
Lantas, bagaimana proses penilangan menggunakan sistem ETLE tersebut?
Menurut keterangan AKP Indri, pada saat beroperasi, kamera CCTV yang telah terpasang saat ini di tiga titik di wilayah Kabupaten Cilacap yakni di Karang Kandri, Terminal Cilacap, dan Alun-Alun Cilacap akan memonitor kepatuhan para pengguna jalan raya.
Selain juga menggunakan kamera portable yang ada di kendaraan mobile tersebut. Nantinya, tilang yang diberikan kepada pelanggara yang tertangkap melalui kamera tersebut, kendaraan mobile ini akan didatangi dan diberikan informasi berupa slip kerta untuk menghubungi nomer telepon yang tertera pada slip tersebut.