PORTAL PURWOKERTO - Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, SIK, MSi angkat bicara terkait video viral anak dirantai di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Fannky mengatakan jika unit PPA Satreskrim sudah menelusuri dan melakukan pengecekan, serta pemeriksaan.
Hasilnya, orangtua anak yang dirantai ternyata tidak setiap hari mengikat MNA dengan rantai di dapur.
Baca Juga: Ada Virtual Police , Jangan Berpikir Aman, Hati Hati Ghibah Melalui Grup WhatsApp
“Sekira dua hari yang lalu beredar video tersebut, kita melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pemeriksaan,” ucap Kapolres AKBP Fannky Ani Sugiharto, SIK, MSididampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Ia menambahkan, terkait anak dirantai sudah dilakukan pemeriksaan. "Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi,” kata Fannky.
Lebih lanjut, Fannky menambahkan jika kondisi ekonomi keluarga MNA lemah dan harus berjualan di pasar.
"Orang tuanya berpikir dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian," ujar dia.