Barang bukti yang diamankan yakni HP merk OPPO, dan tangga kayu yang digunakan masuk ke rumah korban. Sedangkan uang tunai yang dicuri sudah digunakan untuk membayar hutang.
“Tersangka mengaku jika dia nekat mencuri karena terlilit hutang yang mencapai Rp100 juta, karena gagal saat merintis usaha jual beli kayu,” kata Kabag Ops.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun.***