Bingung Tak Bisa Lunasi Hutang Rp100 Juta, Penderes di Purbalingga Nekat Gasak Rumah Tetangga

- 16 Maret 2021, 21:24 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dan jajaran memperlihatkan barang bukti kasus pencurian AS (36) warga Desa Bedagas Kecamatan Pengadegan karena terliit hutang, Selasa, 16 Maret 2021
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dan jajaran memperlihatkan barang bukti kasus pencurian AS (36) warga Desa Bedagas Kecamatan Pengadegan karena terliit hutang, Selasa, 16 Maret 2021 /dok Humas Polres Purbalingga

Barang bukti yang diamankan yakni HP merk OPPO, dan tangga kayu yang digunakan masuk ke rumah korban. Sedangkan uang tunai yang dicuri sudah digunakan untuk membayar hutang.

Baca Juga: Polsek Nusakambangan Diresmikan, Kapolda Jateng: Ini Pulau Terluar, Apalagi Ada Sekitar 2.500 Narapidana

“Tersangka mengaku jika dia nekat mencuri karena terlilit hutang yang mencapai Rp100 juta, karena gagal saat merintis usaha jual beli kayu,” kata Kabag Ops.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah