Bingung Tak Bisa Lunasi Hutang Rp100 Juta, Penderes di Purbalingga Nekat Gasak Rumah Tetangga

- 16 Maret 2021, 21:24 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dan jajaran memperlihatkan barang bukti kasus pencurian AS (36) warga Desa Bedagas Kecamatan Pengadegan karena terliit hutang, Selasa, 16 Maret 2021
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dan jajaran memperlihatkan barang bukti kasus pencurian AS (36) warga Desa Bedagas Kecamatan Pengadegan karena terliit hutang, Selasa, 16 Maret 2021 /dok Humas Polres Purbalingga

PORTAL PURWOKERTO – Penderes kelapa di Desa Bedagas Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga berinisial AS (36) bingung karena harus melunasi hutan yang mencapai Rp100 juta.

Uang tersebut, sebelumnya digunakan untuk mulai usaha, yakni jual beli kayu. Akan tetapi, karena tidak berjalan lancar, hutangnya pun semakin menumpuk.

Penghasilannya sebagai penderes pun kurang untuk membayar hutang. Bingung, bagaimana cara melunasi hutangnya, dia pun melakukan aksi nekat dengan menggasak rumah tetangganya sendiri.

Baca Juga: Video Viral Anak Dirantai di Purbalingga, Kapolres: Perlu Diluruskan, Anak Dirantai Tidak Setiap Hari

Tetangganya, Marni alias Nini Murni (66) tetangganya sendiri, di Desa Bedagas menjadi sasaran aksi jahatnya. Dia berhasil membawa uang tunai dan juga sebuah ponsel, dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.

“Tersangka ini masuk ke rumah korban dengan menggunakan tangga kayu yang ada di dekat rumah. Lalu masuk ke dalam rumah melalui jendela. Selanjutnya mengambil barnag berharga yang ada di dalam rumah,” ujar Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribratanews.jateng.polri.go.id, Selasa, 16 Maret 2021.

Aksi nekat AS ini dilakukan pada Januari 2021 lalu. Pemilik rumah pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pengadegan, Polres Purbalingga. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Viral Kesurupan Masal di Temanggung Usai Tebang Pohon Tua, Warganet: Setan Adem Ayem Pas Hutan Dibakar

“Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta dengan barang bukti pada akhir bulan Februari di rumah asalnya di Desa Bumisari Kecamatan Bojongsari, Purbalingga,” ujar Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x