PORTAL PURWOKERTO - Menikah dengan status narapidana dijalani oleh mempelai pria dari pasangan pengantin asal Purbalingga, Senin 5 April 2021 lalu.
RES, usia 19 tahun merupakan tahanan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Meski demikian sang kekasih, S yang berusia 17 tahun tetap setia.
Mereka berdua melangsungkan akad nikah di kompleks kantor polisi Polres Purbalingga, di musala Ar Rabbani.
Kedua keluarga mempelai dari RES dan S juga hadir dan sejumlah saksi juga datang dari masing-masing kerabat.
Proses akad pun berjalan dengan lancar dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian.
Sayang, usai akad, kedua mempelai tak bakal bisa melangsungkan bulan madu layaknya pengantin pada umumnya.
Kapolres PurbaIingga AKBP Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Ipda Sapto Wijiono penyelenggaraan akad merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Sattahti Polres Purbalingga terhadap tahanan.
"Kami fasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan. Setelah selesai akad nikah tahanan tersebut kembali dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Purbalingga,” ujar dia seperti yang dikutip dari Tribratanews Purbalingga.
Fannky menambahkan, RES dan pasangannya sudah dijadwalkan melakukan pernikahan pada hari ini, 5 April 2021.
Namun pengantin pria tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan harus menjalani masa tahanan. Oleh sebab itu, akad nikah dilangsungkan di Polres Purbalingga.***