8 Aturan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Bupati Banyumas Bolehkan Jamaah Salat Dengan Syarat Berikut

- 10 April 2021, 08:42 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein
Bupati Banyumas Achmad Husein /Hening Prihatini/@ir_achmadhusein

PORTAL PURWOKERTO - Bupati Banyumas Ir Achmad Husein menyampaikan bahwa salat tarawih berjamaah boleh digelar di masjid.

"Banyumas saat ini masih bagus dan terkendali dengan baik. Jadi harus kita jaga agar perekonomian tetap tumbuh dengan baik," ujarnya dalam laman instagram @ir_achmadhusein.

Meski memberikan izin salat tarawih berjamaah, Bupati Banyumas mengatakan jamaah masjid harus patuh dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tips Staycation Hemat dan Liburan di Purwokerto, Nomer 3 Sangat Penting Dilakukan

Berikut ini aturan yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan salat tarawih berjamaah di Banyumas: 

1. Kapasitas ruangan tempat beribadah maksimal 50 persen dengan jarak jamaah minimal 1 meter.
2. Lantai masjid cukup keramik, tanpa karpet dan harus di desinfektan setiap hari

3. Jemaah bawa peralatan salat sendiri
4. Selalu memakai masker saat beribadah
5. Wajib Cuci tangan sebelum masuk ke masjid
6. Jika jumlah jamaah melebihi kapasitas, boleh menggelar tikar dan tayub di halaman masjid

Baca Juga: Waspada! Ada Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah 6-8 April 2021, Termasuk Cilacap dan Banyumas
7. Diutamakan jamaah masjid yang datang salat tarawih adalah masyarakat sekitar masjid, bukan dari luar kota.
8. Wilayah jemaah harus dalam radius zona hijau. Jika ada keluarga yang isolasi mandiri, sebaiknya salat berjamaah di rumah saja.

Meski diperbolehkan salat tarawih, Bupati Banyumas mengimbau agar lansia dan anak anak diimbau untuk salat di rumah.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x