Sopir di Cilacap Ditipu Pemalsu Surat Rapid Tes Antigen, Bukannya di Periksa di Klinik Malah di Percetakan

- 10 April 2021, 08:51 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menginterogasi pelaku pemalsuan surat hasil Rapid Test Antigen di Cilacap
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menginterogasi pelaku pemalsuan surat hasil Rapid Test Antigen di Cilacap /Adi purwadi

Sayudi mengatakan jika saat itu dia butuh surat hasil rapid tes antigen bebas Covid-19, Nonos menawarinya untuk bisa mendapatkannya. Sayudi pun mengira dia akan pergi ke klinik, akan tetapi hanya diminta menunggu di depan sebuah percetakan. Selanjutnya, surat hasil rapid tes antigen sudah didapatkannya.

Baca Juga: Tips Staycation Hemat dan Liburan di Purwokerto, Nomer 3 Sangat Penting Dilakukan

“Korban ini merasa tertipu, karena belum dilakukan pemeriksaan kesehatan, tapi sudah diberikan hasilnya,” kata Kapolres.

Kedua pelaku bersekongkol menerbitkan keterangan bebas Covid-19, dengan mencatut nama klinik Muhammadiyah yang ada di Jalan Perkutut Timur Cilacap. Nonos bertugas untuk mencari korban dan Agung bertugas mencetak surat hasil rapid tes antigen.

“Korban-korban ini tidak diperiksa, korban ini merupakan sopir atau pengemudi angkutan barang di Pelabuhan. Jadi pelaku ini kerja di percetakan, lalu kop maupun stemple dari klonik di scanner terus dijual. Setelah ada yang melaporkan ke kami, kasus ini terbongkar,” ujar AKBP Leganek.

Kejahatan kedua tersangka pemalsu dokumen ini sudah dijalankan sejak dua bulan lalu. Dengan sekitar 29 korban, dan yang ke-30 adalah merasa tertipu. Harganya yang dijual pun sama dengan yang di klinik, yakni Rp200 ribu.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Pabrik Rambut Purbalingga Kebakaran, Tiga Ruangan Hangus

Nonos mengaku awalnya karena ada sopir di Pelabuhan yang bertanya dimana tempat mendapatkan surat rapid tes antigen. Dia yang memang membutuhkan uang pun jadi tergiur.

“Harganya ngga mesti, kadang ada Rp150 ribu, Rp200 ribu, saya jalan berapa hari lah,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 268 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atas dugaan pemalsuan dan penipuan dokumen.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x