PORTAL PURWOKERTO – Seorang sopir truk yang beroperasi di Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap merasa tertipu karena mendapatkan surat hasil rapid test antigen, tanpa melakukan pemeriksaan.
Padahal, sopir bernama Suyudi ini juga harus membayar uang Rp200 ribu untuk mendapatkan surat hasil rapid tes antigen tersebut. Sebagai syarat masuk ke pabrik gula PT Dharmapala Usaha Sukses Cilacap.
Ternyata surat rapid tes antigen yang didapatkannnya adalah palsu, karena di cetak hanya di sebuah percetakan.
Dia pun melaporkan kepada aparat keamanan, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resor Cilacap.
Baca Juga: Lapas Narkotika Nusakambangan Mendadak Dirazia Besar-Besaran, Ditemukan Paku, Batu Hingga Kartu Remi
Baca Juga: Kecelakaan di Karangandri Cilacap, Warga: Saya Dengar Klakson Dump Truk dari Jauh Bunyi Terus
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan jika atas kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang memalsukan surat rapid tes antigen tersebut.
Dua orang pelaku yang diamankan yakni AP alias Agung (24) warga Kelurahan Tambakreja Cilacap Selatan, dan RST alias Nonos (35) warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah.
Kedua orang pelaku tidak memiliki latarbelakang pekerjaan medis. Bahkan Agung hanya punya pengalaman bekerja di percetakan.