Larangan Mudik, Ini 3 Daftar Kereta Api PT KAI Daop 5 Purwokerto dan Syarat Keberangkatan 6-17 Mei 2021

- 4 Mei 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi kereta api. Info kereta api lebaran 2021. Ini daftar kereta api dan syarat keberangkatan selama 6-17 Mei 2021.
Ilustrasi kereta api. Info kereta api lebaran 2021. Ini daftar kereta api dan syarat keberangkatan selama 6-17 Mei 2021. /PT KAI

PORTAL PURWOKERTO - Selama berlangsung larangan mudik 2021 periode 6-17 Mei 2021. PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto hanya mengoperasikan dua kereta api (KA) jarak jauh dan satu KA lokal.

Tiga  kereta  api tersebut adalah KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen PP dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP. KA Lokal Komersial atau  KA Bandara relasi Kebumen-Yogyakarta yang keberangkatannya pada pukul 10.15 dan 17.05.

Reservasi pembelian tiket kereta api di masa larangan mudik 2021 sudah dibuka. Akan tetapi hingga Rabu  4 Mei okupansi penumpang KA periode 6-17 Mei 2021 masih nol persen alias belum ada satupun penumpang yang memanfaatkan perjalan mudik dengan kereta api.

Baca Juga: Tak Hanya Stasiun Purwokerto, Ini Empat Stasiun PT KAI Daop 5 Purwokerto yang Sediakan GeNose

“Jumlah KA yang kami operasikan Daop 5 hanya tiga,  untuk kepentingan non mudik. Mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak ” kata Manager Humas 5 Pwt Ayep Hanafi Ayep Hanapi Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto dalam keterangannya Selasa.

Operasional dua KA jarak jauh dan lokal sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. 

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Baca Juga: Sekarang Ke Malang Ada Pilihan Kereta, KAI Segera Luncurkan KA Kertanegara Rute Purwokerto-Malang

Mengenai kriteria penumpang untuk kepentingan non mudik, diantaranya adalah

  1. Pelaku untuk bekerja/perjalanan dinas
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
  4. Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  5. Bagi pegawai instansi        

Syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x