Larangan Mudik, Ini 3 Daftar Kereta Api PT KAI Daop 5 Purwokerto dan Syarat Keberangkatan 6-17 Mei 2021

- 4 Mei 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi kereta api. Info kereta api lebaran 2021. Ini daftar kereta api dan syarat keberangkatan selama 6-17 Mei 2021.
Ilustrasi kereta api. Info kereta api lebaran 2021. Ini daftar kereta api dan syarat keberangkatan selama 6-17 Mei 2021. /PT KAI

Baca Juga: Siap-Siap Karantina di GOR Satria Purwokerto Jika Ketahuan Mudik ke Banyumas pada Larangan Mudik 2021

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. 

Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis  tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Ayep.

Penumpang non mudik harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun.waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Tak Diindahkan, 11 Warga Desa Tumanggal, Purbalingga di Rapid Tes Antigen Lalu Dikarantina

 Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. 

Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA jarak jauh"  tegas Ayep.

Beratnya persyaratan naik kereta api saat larangan mudik 2021. Hingga  4 Mei  jumlah penumpang tiga kereta tersebut masih nol persen. ***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x