Sebelumnya peserta didik mempersiapkan NISN, NIK, dan tanggal lahir, sebagai kata kunci untuk unggah pakta integritas.
Pakta Integritas adalah surat pernyataan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng tahun ini.
Selanjutnya melakukan persetujuan pengajuan akun dan mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token.
Pakta Integritas diisi oleh orang tua/wali CPD lalu dipindai dalam format gambar atau dokumen (jpg/png/pdf) sebelum diunggah saat pengajuan akun PPDB. Pakta Integritas disimpan dan jangan sampai hilang.
Sebelumnya calon peserta didik baru perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk pendaftaran pendaftaran PPDB SMA Jateng jalur zonasi 2021.Dikutip dari link ppdb.jatengprov.go.id
Berikut persyaratannya.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.