- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Pengumuman hasil seleksi secara online: 26 Juni 2021 24 jam paling lambat pukul 23:59 WIB.
Daftar Ulang Sekolah diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021 8. Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah:12 Juli 2021.
Calon peserta didik jenjang SMA dapat mengakses situs resmi ppdb.jatengprov.go.id sekarang mulai hari ini Senin 21 Juni 2021 hingga 24 Juni 2021.***