PORTAL PURWOKERTO - Form Data JPS Banyumas untuk daftar bantuan PPKM Darurat sudah bisa diakses lewat laman jpsbms.banyumaskab.go.id.
Bagi warga Banyumas yang ingin mendapatkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini sebaiknya mengisi Form Data JPS Banyumas terlebih dahulu.
Adapun beberapa data yang wajib diisi pada form data JPS Banyumas diantaranya NIK pada KTP, nomor KK dan nomor ponsel yang aktif.
Baca Juga: Tiga Kesepakatan Kerjasama Pemkab Cilacap-Banyumas Tangani Covid-19 Selama PPKM Darurat
Apabila pendaftaran sudah diterima oleh sistem, maka akan muncul tampilan dengan informasi bertuliskan terima kasih, pendaftaran sudah kami terima!
Masyarakat yang pendaftarannya sudah masuk ke sistem diimbau untuk menunggu SMS verifikasi dari pemkab paling lambat pada 15 Juli 2021.
Namun jika belum berhasil mendaftar, biasanya terjadi karena NIK yang mengajukan diri sudah terdata dalam bantuan pemerintah yang sebelumnya.
Baca Juga: Jpsbms banyumaskab go id Tak Bisa Diakses dari HP? Ini Tips Daftar JPS Banyumas 2021 Rp200 Ribu