Balita Usia 3 Tahun Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Seorang Pelajar SMA Usia 16 Tahun Pecandu Video Syur

- 20 Agustus 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi pelecehan, Balita Usia 3 Tahun Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Seorang Pelajar Usia 16 Tahun Pecandu  Video Syurr
Ilustrasi pelecehan, Balita Usia 3 Tahun Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Seorang Pelajar Usia 16 Tahun Pecandu Video Syurr /Pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Seorang balita usia 3 tahun 11 bulan menjadi korban pelecehan seksual remaja usia 16 tahun yang masih berstatus pelajar SMA.

Pelaku seorang Pelajar usia 16 tahun seorang pecandu tontonan video syur.

"Berinisial WS  masih berstatus pelajar kelas 12 di salah satu sekolah SMA di Banyumas,"kata Kapolresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry, Jumat 20 Agustus 2021.

WS berbuat tidak senonoh terhadap balita usia 3 bulan merupakan efek dari sering menonton video syur selama PPKM.

“Sudah kami tangkap, pelakunya seorang remaja masih berusia 16 tahun. Dia warga  Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas,”tambahnya. 

Baca Juga: 4 Contoh Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kelas 4 SD, Nama Sumber Daya Alam, Pemanfataan, Tempat Dipasarkan

Perbuatan kejam tersebut terbongkar, setelah Polresta menerima pengaduan dari ibu korban yang mencurigai anaknya, mengeluhkan sakit pada organ kewanitaannya.

Hasil penyelidikan kata Berry mengarah pada WS, pelaku kemudian ditangkap kini menjadi salah satu penghuni sel di Mapolresta.

Balita korban pelecehan merupakan warga Sokaraja, dia datang ke Kaliori untuk mengunjungi neneknya di Kaliori, tetangga WS Satu pekan lalu.

Sebelum peristiwa pelecehan, pelaku mengajak korban jalan jalan di kebun.

“Berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan, karena WS sering menonton film dewasa melalui Hape,” jelasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 di Polresta Banyumas Undang Kerumunan, Netizen: Sia-Sia Jalan dan Toko Ditutup

Pihak Polresta sudah berupaya untuk melakukan mediasi, dengan pertimbangan pelaku masih dibawah umur.

Namun mediasi gagal karena pihak orang tua korban bersikeras untuk melanjutkan perkara sampai meja hijau.

“Pihak keluarga korban tetap minta  pelaku dihukum. Status WS sudah menjadi tersangka,” terangnya.

WS dicekal dengan pasal dalam UU Perlindungan anak.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x