PORTAL PURWOKERTO - Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan terhadap pelaku kasus penembakan terhadap seorang juru parkir di Hotel Braga Purwokerto di Sokaraja Banyumas pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024
Peristiwa penembakan di Hotel Braga Sokaraja terjadi sekitar pukul 03.45 WIB Sabtu dini hari dan penangkapan dilakukan antara pukul 06.00 WIB hingga 07.30 WIB, di Rumah Indah 2 Guest House, Jl. A Jaelani No.32 3, Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara. Setelah peristiwa pelaku berusaha kabur.
Informasi dari kepolisian korban penembakan juru parkir Hotel Braga Purwokerto Bernama Fajar Subekti umur 35 tahun, agama Islam beralamat di Desa Karangsari, Kembaran Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Perketat Keamanan, Hotel Braga Purwokerto Akan Tambah Personil Keamanan dan Metal Detector
Juru parkir Hotel Braga Purwokerto tersebut akhirnya dinyatakan meninggal di RS Margono dengan luka tembak di bagian dada.
Pelaku penembakan terhadap juru parkir bernama AYR umur 31 tahun seorang karyawan swasta. Lulusan SMA yang beralamat di KP Cipondoh Girang I, Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardiansyah Rithas Hasibuan mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang yang berada di tempat kejadian perkara.
Selain memeriksi tiga orang orang saksi penyidik juga sudah senjata api yang digunakan untuk menembak.
Berdasarkan keterangan saksi peristiwa penembakan ketika sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku hendak keluar menggunakan kendaraan Honda Jazz dari Hotel Braga Sokaraja.