PORTAL PURWOKERTO- Betapa nahas nasib gadis di bawah umur yang baru berusia 12 tahun ini, bukan didukung cita-citanya, malah dirusak masa depannya oleh ayah tiri.
Telah terjadi tindak pidana pencabulan anak, berikut kronologi ayah tiri melakukan pencabulan pada anak 12 tahun disaat sang istri sedang hamil enam bulan. Korban dipaksa dan mendapat ancaman.
Pelaku berinisial RF 26 tahun adalah warga Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas yang dengan tega mencabuli anak tirinya.
Perbuatan bejat RF dilakukan sejak tahun 2023, terhitung sudah sepuluh kali menyetubuhi korban dengan paksaan.
Tindakan asusila itu terbongkar pada Selasa, 16 April 2024 dimana pelaku kembali melakukan perbuatan bejat kepada sang anak tiri sekitar pukul 14.00 WIB.
RF merasa mendapatkan kesempatan untuk berbuat jahat kepada sang anak ketika istrinya tengah pergi keluar rumah.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan", jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan.
RF memaksa dan mengancam anaknya untuk memenuhi nafsu syahwat yang melanda setan tersebut.