PORTAL PURWOKERTO – Sudah bangkotan namun tidak ingat dosa. Polresta Banyumas telah mengamankan empat kakek pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Keempat kakek ini melakukan tindak kejahatan pencabulan sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
Info kejahatan di Purwokerto, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Korban yang berinisial AA baru berusia 12 tahun. Korban merupakan warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
AA yang seharusnya kini tengah belajar untuk menggapai cita-citanya justru mengalami trauma karena perbuatan bejad pelaku.
Keluarga AA telah melaporkan tindak kejahatan pencabulan yang dilakukan empat kakek mesum ini pada 11 Januari 2023.
Keempat kakek mesum pelaku pencabulan anak di bawah umur ini merupakan warga desa yang sama yakni desa Kedungrandu.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pristiwa pencabulan yang dilakukan empat kakek itu telah terjadi sejak 2022.