8 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Cilongok Diamankan Polresta Banyumas, Ini Modus yang Diungkap Polisi

- 21 September 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi pencabulan. Terjadi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Cilongok, Polisi Amankan 8 Pelaku Ini Modusnya
Ilustrasi pencabulan. Terjadi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Cilongok, Polisi Amankan 8 Pelaku Ini Modusnya /Foto : Pixabay/

PORTAL PURWOKERTO - Telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. 

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 8 pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 19 September 2022 lalu.

Korbannya diketahui adalah anak di bawah umur berusia 15 tahun yang terjadi di Desa Gununglurah kecamatan Cilongok.

Hal ini disampaikan Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.

Baca Juga: Tertimbun Longsor Akibat Sungai Pelus Meluap, Nenek Asal Banyumas Ditemukan Meninggal Dunia

"Kami mengamankan para pelaku diantaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75) yang merupakan warga Desa Gununglurah Kec. Cilongok Kab. Banyumas", ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Kasat reskrim peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah", katanya.

Kasus pencabulan ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga terhadap anaknya karena tidak menstruasi.

Setelah korban ditanya oleh orang tuanya, korban pun menjelaskan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x