“Bagi kepala sekolah baik negeri dan swasta, jangan euphoria dulu. Nanti kita tata terlebih dahulu satu dua hari sampai tiga hari kedepan. Mana yang dibuka dahulu dan mana yang menunggu. Nanti kita cek langsung di lapangan. Jangan langsung di buka. Tapi harus ada ijin dari Dinas Pendidikan,” pesan Bupati Husein.
Selain itu, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran, dan sejenisnya dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
“Kegiatan makan minum di rumah makan sudah dapat dilakukan 50 persen sampai jam 21.00 WIB. Mall juga begitu, 50 persen, hingga pukul 21.00 WIB. Tempat ibadah juga begitu, 50 persen, jam-nya terserah,” katanya.
Namun, untuk kegiatan seni budaya dan olahraga di dalam ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan belum dapat dilaksanakan untuk sementara waktu.
“Ini bukan aturan saya. Ini adalah aturan dari Pak Menteri Dalam Negeri. Kecuali olahraga di tempat terbuka dengan kapasitas 50 persen,” ujar Bupati Husein.
Selain itu, Bupati Banyumas juga menyampaikan bahwa resepsi pernikahan boleh dilakukan dengan maksimal 20 undangan dan tidak boleh mengadakan makan minum di tempat.***