Banyumas Masuk PPKM Level 3, Diperpanjang Hingga 6 September 2021, Bupati Banyumas: Ada Kelonggaran

- 31 Agustus 2021, 08:34 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein. Banyumas ppkm level berapa? Banyumas masuk PPKM Level 3, PTM dan resepsi pernikahan boleh diselenggarakan.*
Bupati Banyumas Achmad Husein. Banyumas ppkm level berapa? Banyumas masuk PPKM Level 3, PTM dan resepsi pernikahan boleh diselenggarakan.* /Hening Prihatini/Humas Pemkab Banyumas

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah memperpanjang kembali PPKM berlevel di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Pada perpanjangan kali ini, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masuk dalam PPKM Level 3.

Hal ini berbeda dari PPKM sebelumnya dimana hingga tanggal 30 Agustus 2021, Banyumas masuk PPKM Level 4.

Kabar diperpanjangnya PPKM di Banyumas ini disampaikan langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein melalui akun Instagram pribadinya.

“Alhamdulillah Banyumas sudah masuk level 3. Artinya ada beberapa kelonggaran kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat,” kata Bupati Banyumas pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Gratiskabeh Banyumas go id Pelayanan Apa Saja yang Bisa Diakses Online?

Dalam keterangannya tersebut, Bupati Husein juga mengatakan beberapa pelonggaran kegiatan ditetapkan dalam Instruksi Bupati Banyumas yang akan dibuat pada Selasa.

Salah satunya yakni pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.

“Pembelajaran tatap muka bisa mulai dilakukan dengan kapasitas 50 persen untuk SD dan SMP (jenjang pendidikan dibawah Kabupaten Banyumas). Untuk PAUD 33 persen dengan jarak minimal antara tempat duduk, 1,5 meter,” lanjut Bupati Banyumas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan tersebut akan ditata terlebih dahulu dalam 1-3 hari kedepan.

“Bagi kepala sekolah baik negeri dan swasta, jangan euphoria dulu. Nanti kita tata terlebih dahulu satu dua hari sampai tiga hari kedepan. Mana yang dibuka dahulu dan mana yang menunggu. Nanti kita cek langsung di lapangan. Jangan langsung di buka. Tapi harus ada ijin dari Dinas Pendidikan,” pesan Bupati Husein.

Selain itu, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran, dan sejenisnya dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Turun di Banyumas pada Periode Agustus 2021, Bupati Husein Klaim Karena Dampak PPKM

“Kegiatan makan minum di rumah makan sudah dapat dilakukan 50 persen sampai jam 21.00 WIB. Mall juga begitu, 50 persen, hingga pukul 21.00 WIB. Tempat ibadah juga begitu, 50 persen, jam-nya terserah,” katanya.

Namun, untuk kegiatan seni budaya dan olahraga di dalam ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan belum dapat dilaksanakan untuk sementara waktu.

“Ini bukan aturan saya. Ini adalah aturan dari Pak Menteri Dalam Negeri. Kecuali olahraga di tempat terbuka dengan kapasitas 50 persen,” ujar Bupati Husein.

Selain itu, Bupati Banyumas juga menyampaikan bahwa resepsi pernikahan boleh dilakukan dengan maksimal 20 undangan dan tidak boleh mengadakan makan minum di tempat.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x