KPAI Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Anak di Banyumas: Ini Tidak Mudah Bagi Korban!

- 13 September 2021, 22:19 WIB
KPAI Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Anak di Banyumas: Ini Tidak Mudah Bagi Korban!
KPAI Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Anak di Banyumas: Ini Tidak Mudah Bagi Korban! /

PORTAL PURWOKERTO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan tindakan kasus pelecehan yang terjadi di Banyumas.

Wakil Ketua KPAI RI, Rita Pranawati mengatakan kejadian ini sangat memprihatinkan karena korban yang berusia balita dan pelaku masih berstatus pelajar.

Menurutnya, hal ini tidak akan mudah bagi anak yang menjadi korban karena usianya sangat kecil.

Baca Juga: Balita Usia 3 Tahun Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Seorang Pelajar SMA Usia 16 Tahun Pecandu Video Syur

Tak hanya itu, korban pun bisa mengalami dampak psikologis dan hal tersebut sangat berkaitan dengan tumbuh kembangnya.

"Ini tidak mudah bagi anak korban karena masih anak kecil belum mengerti apa yang terjadi. Dan lebih pada situasi, yang ketahuan pertama adalah kekerasan fisik yang dia alami. Dia merasakan secara fisik, dan dampaknya tentu bisa ke psikologis. Bagaimana kemudian anak nanti bisa tumbuh dengan baik," katanya.

Situasi ini diperparah dengan lokasi kejadian yang berada di satu lingkungan bermain korban. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT untuk Anak Sekolah, Lansia, Ibu Hamil Sampai Balita, Daftar Dulu DTKS Kemensos!

Bahkan, tempat tinggal pelaku tidak begitu jauh dari balita yang menjadi korban. 

"Terkait dengan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Banyumas oleh pelajar berusia 16 tahun, situasi ini tentu memprihatinkan," ujar Rita.

Dalam tataran usia tersebut, kata dia, korban mungkin belum mengerti betul apa yang terjadi. Sehingga, perlu mendapat dukungan dan rehabilitasi agar masa depan korban tidak dihantui trauma masa lalunya.

Kasus pelecehan seksual yang memprihatinkan ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Rita mengimbau, proses peradilan harus diperhatikan sesuai UU sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: Balita 3 Tahun yang Tenggelam Saat Selfie di Pantai Menganti Kebumen Ditemukan SAR Gabungan

"Pelaku ini sebenarnya berusia lebih dari 14 tahun, tetapi masih usia anak. Maka dari itu proses hukumnya harus sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak," katanya.


Sebelumnya, kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ini ditangani Polresta Banyumas. Bermula dari laporan ibu korban, setelah sang anak mengeluhkan sakit pada organ intimnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (14/8/2021), saat korban bermain ke rumah neneknya yang berdekatan dengan tempat tinggal pelaku.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x