Sementara itu Kepala Disporapar Kabupaten Cilacap Tri Komara Sidhy Wijayanto mengatakan jika lokasi wisata di Cilacap mulai diuji coba setelah level PPKM menjadi level 3. Secara bertahap, lokasi wisata dibuka.
“Kami sudah menekankan kepada pengelola objek wisata, agar sarpras harus mendukung, dan yang terutama dalah protokol kesehatan para pengunjung dan di dalam lokasi wisata,” ujarnya.
Jumlah pengunjung harus dibatasi, agar tidak terjadi kerumunan di dalam lokasi wisata. Selain itu pengunjung wajib memakai masker.
“Jangan sampai dengan dibukanya objek wisata ini bisa menjadi kasus penularan baru, untuk itu wajib laksanakan protokol kesehatan,” katanya.
Pemkab juga tidak segan akan menutup lokasi wisata yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan. Apalagi hingga terjadi penularan kasus baru covid-19. Untuk itu protokol kesehatan dengan masker, mencuci tangan, jaga jarak menjadi wajib dilaksanakan.***