Setelah Viral dan Membuat Heboh Warga Banjarnegara, Kedua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

- 15 Februari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Video Viral. Setelah Viral dan Membuat Heboh Warga Banjarnegara, Kedua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi.*
Ilustrasi Video Viral. Setelah Viral dan Membuat Heboh Warga Banjarnegara, Kedua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi.* /Pixabay/

PORTAL PURWOKERTO – Setelah sempat viral dan membuat heboh warga Banjarnegara, kini kedua pelaku video mesum di sawah berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Belum lama ini masyarakat Banjarnegara dibikin heboh dengan beredarnya video mesum berdurasi 28 detik yang dilakukan oleh dua orang pemuda di sebuah sawah di Banjarnegara.

Dalam video viral tersebut nampak dua orang pemuda yang melakukan tindakan mesum ditengah sawah, dan salah satu pelaku terlihat menggunakan seragam sebuah SMK di Banjarnegara.

Setelah viral di media sosial dan menghebohkan warga Banjarnegara, dua pelaku yakni J berusia 24 dan Y berusia 17 tahun akhirnya berhasil diamankan pihak Polres Banjarnegara.

Baca Juga: Viral Dieng Banjir, Inilah Kronologi dan Penyebab Lahan Kentang Warga Terendam Banjir

Keduanya diketahui merupakan warga Klampok dan warga Purwonegoro, Banjarnegara. Dan pelaku Y diketahui juga masih berstatus sebagai pelajar salah satu SMA di Banjarnegara.

Berdasar pengakuan kedua pelaku, mereka telah membuat tiga video yang berbeda namun yang viral dan menghebohkan masyarakat Banjarnegara adalah video yang dilakukan di tengah sawah dengan menggunakan seragam sekolah.

Video di area sawah Desa Kali Landak Kecamatan Purwareja Kabupaten Banjarnegara yang berdurasi 28 detik itu menjadi viral setelah pelaku J mengunggahnya melalui akun media sosial pribadinya @guajuliant pada 28 Januari 2022.

“Awalnya kami mendapat informasi dari tim Cyber Patrol ada video penyimpangan seksual di media sosial yang katanya dilakukan warga Banjarnegara. Kami dalami kemudian lakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Hendri Yulianto selaku Kapolres Banjarnegara saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, 14 Februari 2022.

Baca Juga: Longsor Banjarnegara, Longsor Menimpa Rumah Bidan Desa 4 Meninggal, Satu Terluka

Kronologi penangkapan keduanya berawal dengan melakukan penelusuran ke SMK yang seragamnya dikenakan oleh pelaku Y Di video tersebut.

Namun, setelah dilakukan penelusuran ke SMK tersebut diketahui fakta bahwa pelaku Y bukanlah siswa disana melainkan siswa SMA sekolah lain.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku Y, polisi kemudian memburu pelaku J dengan bermodalkan informasi yang telah didapat dari pelaku Y.

“Di video itu salah satu tersangka pakai baju seragam SMK, kami cek ke SMK nya ternyata tidak ada yang kenal. Ada informasi, itu tersangka murid salah satu SMA di sini,” ungkap AKBP Hendri Yulianto.

“Kami lidik ternyata benar dan kita amankan. Dari tersangka yang pelajar ini terus kita dapatkan tersangka lainnya. Keduanya akhirnya mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Baca Juga: https bit ly Vaksin-22Sep-RSUD-Analasko, Link Daftar Vaksin Covid-19 di Banjarnegara 22 September 2021

Menurut keterangan pelaku, video viral tersebut dibuat dan direkam pada bulan November 2021. Mereka kemudian mengedit video tersebut dengan membaginya menjadi tujuh potongan video.

Motif keduanya melakukan hal tersebut adalah untuk dijual melalui media sosial dengan cara mewajibkan orang yang ingin menonton video mereka untuk menjadi member dengan biaya keanggotaan sebesar Rp150 ribu.

Dari hasil member tersebut, kedua pelaku diketahui telah berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp17 juta. Uang tersebut oleh pelaku J digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor dan sisanya untuk kebutuhan mereka.

Atas perbuatan keduanya, kini mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun di Banjarnegara 22 September 2021, Klik Link Ini untuk Daftar Vaksin Covid-19

Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Demikianlah informasi mengenai penangkapan pelaku video mesum viral tengah sawah yang menghebohkan masyarakat Banjarnegara.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah