Peraturan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa 5 April 22

- 5 April 2022, 12:02 WIB
 Peraturan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa  5 April 22
Peraturan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa 5 April 22 /Daop 5 Purwokerto

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Daniel.

Baca Juga: 7 Tahun Vakum, Stasiun Gumilir Cilacap Direaktivasi Daop 5 Purwokerto, Layani Naik Turun Penumpang KA

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Pesan Natal 2021, PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 105.376 tiket perhari, Cek di KAI Access atau kai.id

Dalam peraturan mudik lebaran 2022 penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa. ***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x