UMK Cilacap 2022 ini ditetapkan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan data sudah baku.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMK di 35 provinsi, di mana UMK tertinggi ada di Kota Semarang sebesar Rp2.835.021,29 dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.839.835,17.
Upah minimum merupakan batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun atau lebih, diberikan melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Baca Juga: Haduh UMK Grobogan 2022 Naik Rp4.000, Ini Daftar Lengkap UMK Jateng 2022
Sementara itu, UMK Cilacap 2022 naik sebesar Rp1.800. Pada UMK Cilacap 2021 sebesar Rp2.228.904 dan pada tahun ini menjadi Rp2.230.731,50.
Simak daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022:
Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94