Kronologi Pembunuhan ART di Cilacap, Ini Motif Pelaku yang Sengaja Habisi Korban

- 8 Agustus 2022, 16:37 WIB
Polres Cilacap mengevakuasi jasad ART yang ditemukan meninggal pada Minggu, 7 Agustus 2022
Polres Cilacap mengevakuasi jasad ART yang ditemukan meninggal pada Minggu, 7 Agustus 2022 /dok. Polres Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap, pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Perempuan berinisial J (56), seorang asisten rumah tangga (ART) tewas dengan bersimbah darah di rumah majikannya tersebut.

Perempuan asal Banjarnegara ini ditemukan meninggal pada pukul 05.40 WIB oleh anak majikan, FHR.

Baca Juga: Dampak Pipa Pertamina Bocor Cilacap, Ceceran Minyak di Sungai Jambu Tertangani, Warga Tak Bisa Cari Ikan

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, mengatakan jika FHR menemukan J di ruang belakang, dalam posisi terlentang di kursi dan bersimbah darah.

FHR pun melaporkan kepada saudaranya yang lain, dan kemudian melaporkan ke Polsek Cilacap Selatan.

"Kita sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi, dan hingga saat ini Polisi masih menyelidiki kejadian tersebut," kata Gatot.

Kurang dari 7 jam, Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan ART tersebut.

Baca Juga: Polres Cilacap Siap Bentuk Satpamobvit dan Unit Polsatwa, Optimalisasi Kemanan dan Pelayanan pada Masyarakat

"Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memintakan otopsi terhadap korban J ke rumah sakit Margono Banyumas, pelaku mengarah pada seorang laki-laki berinisial S (48)," ujarnya, Senin, 8 Agustus 2022.

S warga Desa Gumelar, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas juga merupakan pekerja di rumah tersebut.

"Motif terduga pelaku dari keterangannya bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena terduga pelaku sakit hati kepada korban," ujarnya.

Disebutkan jika pelaku sedang tidak punya uang akan tetapi di suruh mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara.

Baca Juga: Jumat Kelabu, Basarnas Cilacap Evakuasi Lansia Tercebur Sumur di Kedalaman 25 Meter

Selain itu juga tidak boleh pulang ke gudang di jalan Rinjani milik majikannya, sehingga kehujanan dan tidur di garasi.

"Pelaku menghabisi korban seorang diri dengan menggunakan senjata tajam berupa golok," katanya.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memukul kepala korban menggunakan  punggung golok di kepala bagian atas telinga hingga menyebabkan tidak sadarkan diri. Selanjutnya korban di gorok dengan menggunakan golok tersebut.

Baca Juga: Ratusan Paket Jamban Gratis untuk Warga Cilacap di Perbatasan, Kini Malam Hari Tak Perlu ke Sungai

"Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Cilacap," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x