Polresta Banyumas Sita Ratusan Obat Terlarang, Beredar Bebas di Kios Seluler termasuk Tramadol

- 23 Agustus 2022, 19:25 WIB
Polresta Banyumas menyita obat terlarang termasuk Tramadol
Polresta Banyumas menyita obat terlarang termasuk Tramadol /Humas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO – Ratusan obat terlarang disita oleh Polresta Banyumas. Obat tanpa izin ini beredar bebas di kios seluler.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba menggerebek sebuah kios seluler yang mengedarkan obat terlarang, termasuk di dalamnya Tramadol.

Kios seluler pengedar obat terlarang ini berada di Jl. Raya Cilongok Desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Penggerebekan obat terlarang di wilayah Cilongok, Banyumas ini berlangsung pada Senin, 22 Agustus 2022.

Kios seluler yang digerebek Satres Narkoba Polresta Banyumas itu tepatnya di Desa Cilongok RT 3 RW 4. 

Baca Juga: Bupati Banyumas Minta Maaf Gara-Gara Festival Kenthongan di Kota Purwokerto, Ini Alasannya

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Semua berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di kios seluler itu.

“Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan mobil Patroli Samapta ke Polsek Cilongok dan selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang buktinya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko.

Laporan warga sekitar tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku penjual obat terlarang.

Pelaku penjual obat tanpa ijin edar ini bukan penduduk asli Banyumas, melainkan dari Aceh

Pelaku berinisial KA (27) beralamat Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Pekerja Bangunan Warga Banyumas Tewas Tersengat Listrik, Saat Pasang Atap Baja Ringan

Sementara AM (25) alamat Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

AKP Guntar Arif Setiyoko kembali menyampaikan salah satu barang bukti merupakan obat dengan nama Tramadol.

“Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf,”ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, Satres Narkoba Polresta Banyumas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.732.000.

“4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG”, papar Kasat Narkoba.

Baca Juga: Imbas Geng Motor Viral di Purwokerto Banyumas, 7 Orang Jadi Tersangka 2 Lainnya Masih Diburu Polresta Banyumas

Menurut keterangan warga setempat yang dikumpulkan Kasat Narkoba, penjual obat terlarang itu sudah pernah diingatkan.

Pemilik kios dan warga mengingatkan untuk tidak berjualan obat terlarang itu di wilayah Cilongok.

“Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

Namun pelaku justru tidak jera dan malah membuka penjualan barang yang sama dengan mengontrak di tempat lain.

Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru 2022? Ini Jadwal Tukar Uang dari BI di Banyumas dan Purbalingga, Catat Tanggalnya!

Tindakan pelaku penjual obat terlarang ini membuat masyarakat berang dan polisi mengambil tindakan hukum.

Pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Demikian informasi Polresta Banyumas sita ratusan obat terlarang, beredar bebas di kios seluler, termasuk jenis Tramadol.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x