PORTAL PURWOKERTO - Berikut syarat naik kereta api 2022 yang baru menjelang angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru)
PT KAI Daop 5 Purwokerto merilis syarat naik kereta api 2022 untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Syarat naik kereta api 2022 jarak jauh dan lokal ini berlaku mulai 19 Desember 2022
Syarat ini berlaku untuk usia penumpang mulai 6 sampai dengan 12 tahun hingga usia 18 tahun ke atas khusus untuk penumpang yang tidak sedang bepergian dari luar negeri.
Bagi penumpang yang baru bepergian dari luar negeri ada syarat khusus tersendiri
Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat menyebutkan tentang syarat naik kereta api khusus untuk anak di bawah usia 12 tahun dan di atas 6 tahun tidak perlu vaksin, mulai berlaku Desember menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah