"Uang nilainya sekitar Rp16 juta lebih dan rokok dengan total sekitar Rp4 juta lebih," kata Gurbacov.
Mendapatkan adanya laporan, Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan, dan mengamankan beberapa nama para pelaku. Dalam waktu 5 hari para pelaku berhasil diamankan.
Penangkapan berawal dari sarung tangan yang tertinggal di mobil rental yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
"Salah satu pelaku mengontrak di daerah Adipala, dan pelaku lainnya diamankan di Bogor Kota, dan 2 pelaku lainnya di Kabupaten Bogor di hutan-hutan, karena mereka berusaha melarikan diri," katanya.
Baca Juga: Alun-alun Cilacap Bakal Ditutup, Begini Rekayasa Lalu Lintas Jelang Malam Tahun Baru 2023
Ada beberapa barang bukti yang kami amankan berupa 2 buah linggis, 1 buah bor, 1 buah gunting besi besar, 1 buah tang/gegep, 8 sarung tangan, 1 unit mobil avanza warna putih nopol F-1030-LE, serta 85 bungkus rokok berbagai merk.
"Para pelaku ini melubangi tembok menggunakan linggis, lalu gunting besi besar digunakan untuk memotong plat brankas," katanya.
Salah satu tersangka, J, mengaku jika melakukan aksi pembobolan itu karena butuh uang. Hasil dari pembobolan di Alfamart Patimuan tersebut, masing-masing mendapatkan sekitar Rp3 juta lebih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.***