Tiga Tower Seluler Tak Berizin di Segel Satpol PP Cilacap

- 12 Januari 2023, 13:09 WIB
Kasatpol PP Cilacap menyegel tower seluler di tiga titik di Cilacap, karena belum berizin.*
Kasatpol PP Cilacap menyegel tower seluler di tiga titik di Cilacap, karena belum berizin.* /dok Satpol PP Cilacap

PORTAL PURWOKERTO – Tiga tower Menara seluler di wilayah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Rabu 13 Januari 2023.

Penyegelan ini dilakukan karena tower yang sudah beroperasi selama lebih dari 1,5 tahun ini ternyata belum mengantongi izin. Padahal pendirian tower seluler harus diikuti dengan perizinan pada instansi di Cilacap.

Sehingga dengan belum adanya izin, maka ketiga tower itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yaitu Pasal 4 Ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Harga Beras per 1 kg di Purwokerto Naik awal 2023, Bulog Banyumas OP di Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara

Ketiga tower yang segel Satpol PP di yakni di tower di Dusun Tanjungsari Desa Purwasari Kecamatan Wanareja. Tower kedua di Dusun Kedungdadap Desa Rejamulya Kecamayan Kedungreja, serta ketiga adalah tower yang berada di Dusun Purbasari Desa Sindangbarang Kecamatan Karangpucung.

“Penyegelan tower ini karena ternyata berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan, ternyata ketiga tower ini belum berizin atau belum diperbolehkan untuk operasional, karena belum memenuhi syarat yang belum dipenuhi,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin.

Selain itu, pemilik tower disebut belum memiliki PBG atau aturan perizinan yang mengatur bangunan harus didirikan, dan SLF atau sertifikat Laik Fungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Bangunan.

Baca Juga: Rekomendasi 2 Tempat Kuliner Bakso Kekinian di Kota Cilacap, Mulai Bakso Beranak sampai Bakso Lava Super Pedas

Luhur Satrio menambahkan jika sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Cilacap telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik tower, sebanyak tiga kali. Akan tetapi tidak ada respon dari pemilik tower tersebut.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah