PORTAL PURWOKERTO – Tiga tower Menara seluler di wilayah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Rabu 13 Januari 2023.
Penyegelan ini dilakukan karena tower yang sudah beroperasi selama lebih dari 1,5 tahun ini ternyata belum mengantongi izin. Padahal pendirian tower seluler harus diikuti dengan perizinan pada instansi di Cilacap.
Sehingga dengan belum adanya izin, maka ketiga tower itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yaitu Pasal 4 Ayat 1 dan 2.
Ketiga tower yang segel Satpol PP di yakni di tower di Dusun Tanjungsari Desa Purwasari Kecamatan Wanareja. Tower kedua di Dusun Kedungdadap Desa Rejamulya Kecamayan Kedungreja, serta ketiga adalah tower yang berada di Dusun Purbasari Desa Sindangbarang Kecamatan Karangpucung.
“Penyegelan tower ini karena ternyata berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan, ternyata ketiga tower ini belum berizin atau belum diperbolehkan untuk operasional, karena belum memenuhi syarat yang belum dipenuhi,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin.
Selain itu, pemilik tower disebut belum memiliki PBG atau aturan perizinan yang mengatur bangunan harus didirikan, dan SLF atau sertifikat Laik Fungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Bangunan.
Luhur Satrio menambahkan jika sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Cilacap telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik tower, sebanyak tiga kali. Akan tetapi tidak ada respon dari pemilik tower tersebut.