Link Pendaftaran Lowongan BUMD Pemkab Purbalingga, Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama, Perumda Tirta Perwira

- 24 Januari 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja Purbalingga, Link Pendaftaran Lowongan Pemkab Purbalingga, Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama, Perumda Tirta Perwira
Ilustrasi Lowongan Kerja Purbalingga, Link Pendaftaran Lowongan Pemkab Purbalingga, Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama, Perumda Tirta Perwira /Pixabay/StartupStockPhotos

Sudah dibuka pendaftarannya, ingat batas pendaftaran rekrutmen kurang beberapa hari lagi, ditutup sampai 27 Januari 2023.

Herni menambahkan, berkas pendaftaran diserahkan atau dikirimkan ke Sekretariat Panitia di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purbalingga Lantai II Gedung B, Jalan Onje Nomor 1 B Purbalingga.

Syarat dan ketentuan dalam perekrutan ini secara lengkap dapat diakses di website purbalinggakab.go.id.

Baca Juga: 3 Jalur Aman Hindari Jembatan Kali Pelus Rekomendasi Polresta Banyumas, Arah Purbalingga ke Kota Purwokerto

Adapun syarat pendaftarannya terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

"Untuk persyaratan umum, salah satunya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan," imbuhnya.

Persyaratan umum yang lain diantaranya :
-WNI
-sehat jasmani dan rohani
-pendidikan minimal S1,
-usia maksimal 60 tahun, tidak pernah pailit,
-tidak pernah jadi anggota Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit,
-tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak menjadi pengurus Parpol/Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif

Sedangkan persyaratan khusus, untuk pendaftar perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga

-setidaknya menduduki jabatan administrator atau setara dan tidak sedang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Kementerian Kominfo RI, Ada 523 Lowongan Bagi S1 dan D3
-pendaftar juga tidak memiliki hubungan keluarga (sampai derajat ketiga) dengan Bupati, Wakil Bupati, Dewan Pengawas dan Direksi pada Perumda yang didaftar, termasuk menantu dan ipar.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Pemkab Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah