Namun, pada saat akan melakukan aksi berikutnya di Adipala, aksi pelaku sempat dipergoki oleh warga. Akan tetapi, salah satu pealku sempat melarikan diri.
"Dari laporan tersebut dalam waktu dua hari, Polresta Cilacap berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan mereka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Kepada petugas para pelaku mengaku jika terpaksa melakukan pencurian, karena terdesak ekonomi.
"Karena kebutuhan (ekonomi)," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.