LPG 12 KG Direfil dari LPG 3 KG, 2 Pengoplos Diamankan Polresta Cilacap, Untung Puluhan Juta Setiap Bulan

- 9 Maret 2023, 12:11 WIB
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto dan jajaran memperlihatkan BB pengoplosan LPG subsidi, Rabu, 8 Maret 2023.*
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto dan jajaran memperlihatkan BB pengoplosan LPG subsidi, Rabu, 8 Maret 2023.* /dok Polresta Cilacap

Baca Juga: Toko Pakaian di Cilacap dengan Koleksi Fashion Lengkap, Modis, Kekinian dan Harga Murah

Para pelaku diamankan pada 28 Februari 2023 lalu di rumahnya. Dua orang pealku berhasil diamankan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, (dua) buah pipa alumunium, satu buah obeng; 1 (satu) bungkus segel; 2 (dua) buah potongan jerigen plastik bekas yang telah dimodifikasi, dan 2 (dua) buah bak plastik warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja.

Selain itu juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.

Baca Juga: Hujan 30 Menit, Sebabkan Tanah Longsor dan Menimpa Dapur Warga di Wanareja Cilacap, Kerugian Jutaan Rupiah

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp60 miliar, karena berkaitan dengan gas subsidi dari pemerintah, yang jelas tidak boleh dioplos atau diperjualbelikan ke beda sasaran, ini merugikan negara dan juga masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x