PORTAL PURWOKERTO – Tiga orang pelaku begal di Cilacap diamankan Polresta Cilacap. Para pelaku ini sudah melakukan aksinya di 5 titik di wilayah Kabupaten Cilacap. Kini mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Para pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan. Selain merampas barang-barang milik korban, mereka juga menyekap korban dan meminta tebusan kepada keluarganya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky ani Sugiarto melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan jika peristiwa ini terjadi pada 21 Februari 2023 lalu, di Jalan Borobudur Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya, Cilacap.
Pada Sekitar pukul 10.30 WIB, para pelaku yang berjumlah empat orang menghentikan mobil yang dibawa oleh korban, MN dan R. Saat itu, para korban sedang mengirimkan barang ke pelanggan, berupa gas LGP tabung 3 kg sebanyak 40 tabung dan juga minyak goreng sebanyak 400 liter.
“Modusnya para pelaku ini menghentikan karyawan toko yang sedang menyuplai barang dan diancam menggunakan senjata tajam, barang tersebut di ambil dan dipindahkan ke mobil para tersangka,” ujarnya kepada wartawan.
Tidak hanya itu, para pelaku ini juga menyekap para korban, dimana MN merupakan anak dari pemilik toko. Sehingga pelaku meminta tebusan dari pemilik toko senilai Rp15.700.000 dengan cara ditransfer melalui bank.
“Para pelaku ini melakukan penyekapan dan meminta tebsusan kepada keluarga korban, sneilai Rp15 juta, mereka juga mendapat uang dari korban Rp2 juta, kerugian juga apda gas LPG sebanyak 40 tabung dan 400 liter minyak goreng,” ujarnya.
Uang hasil pemerasan itu, kemudian dibagi kepada para pelaku lainnya, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polresta Cilacap yang mendapatkan laporan adanya kasus tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB berhasil menangkap para pelaku di Desa Cisaga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.
“Pelaku sebenarnya ada 4, dan yang diamankan Polresta Cilacap ada tiga, MU (42), CA (38) dan IW (44), dan satu pelaku sudah ditangkap di Polres Tasikmalaya. Keempat pelaku di Cialcap beraksi di 5 TKP, di antaranya Majenang, Karangpucung, Kedungreja dan di Kroya,” katanya.
Petugas juga mengamankan barnag bukti berupa satu unit kbm Daihatsu Granmax, satu buah drim warna hitam, 3. tiga puluh buah jerigen warna biru ukuran 20 liter, satu buah ATM.
Baca Juga: Toko Pakaian di Cilacap dengan Koleksi Fashion Lengkap, Modis, Kekinian dan Harga Murah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP.
“Ancaman hukuman pirana penjara kepada para tersangka, dengan penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.***